
"Tersangka Rini Utami alias Angel sebagai penyedia ATM-ATM yang telah digandakan (skimming) kemudian memberikan ATM skimming yang telah digandakan kepada tersangka Wempi Setioadi," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso, Minggu (27/3/2016).
baca juga : Agent Poker
Selanjutnya Wempi melakukan transaksi pembelian barang-barang elektronik seperti handphone, televisi di pusat perbelanjaan di Jakarta, Tangerang, Bekasi dan Bandung. Barang-barang yang dibeli ini kemudian diserahkan Wempi ke Angel untuk dijual ke penadah.
"Kemudian hasil dari kejahatan tersebut dibagi oleh para tersangka sesuai dengan peranannya," sambung Eko Hadi.
Penangkapan terhadap ibu rumah tangga dan karyawan swasta tersebut dialkukan pada Sabtu (26/3) di bawah pimpinan Kompol Teuku Arsya Khadafi di Sumur Batu, Jakarta Utara. Mereka dijerat dengan pasal pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pemalsuan sebagaimana diatur ancaman pidananya pada Pasal 363 atau 263 KUHP.
baca juga : Poker Online
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti di antaranya 26 kartu ATM yang digandakan, 1 televisi Samsung, 1 exhaust fan, 1 laptop, 19 HP, uang tunai Rp 1.349.000, 10 buku tabungan, 4 micro sd, 4 KTP, 35 hologram kartu ATM termasuk 1 mobil Toyota Avanza.
0 komentar:
Posting Komentar